Translate

Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Mei 2013

PENGERTIAN CYBER ESPIONAGE

Cyber Espionage adalah salah satu jenis dari Cybercrime yang merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu system yang computerized.
Cyber Espionage juga disebut cyber memata-matai atau cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam ), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau milliter menggunakan metode pada jaringan internet,atau computer pribadi melalui pengguaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk Trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software.